Roni Terkapar Bersimbah Darah Dibacok Pakai Parang, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Selasa, 01 Juni 2021 – 21:39 WIB

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. Foto: ANTARA/dok
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana dengan ancam paling lama sembilan tahun jika mengakibatkan luka berat.(antara/jpnn)
Tiga anak buah kapal (ABK) pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap Roni warga Bengkalis akhirnya diringkus polisi, Selasa (1/6). Ketiga pelaku ditangkap di kapal jaring tempat mereka bekerja yang tengah bersandar di Pelabuhan Camat Bengkalis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Terlibat Penganiayaan dan Perzinahan, Oknum Polisi Dipecat
- Menganiaya Teman Sendiri Pakai Parang, Pria Paruh Baya di OI Ditangkap Polisi
- Diduga Dianiaya, Pemuda Tewas di Tempat Rehabilitasi Semarang
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas