Ronny Akui Pengawasan TKA Belum Maksimal
"Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan juga peraturan pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2013 tentang plaksanan UU nomor 6 tahun 2011 tersebut pengawasan Imigrasi dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi keimigrasian yang mana kita hanya bekerja sama degan kementrian tenaga kerja untuk mengecek apakah TKA tersebut sudah memenuhi persayaratan atau belum. Kalau sudah lengkap urusan ketenaga kerjaannya, Imigrasi akan berikan visa izin tinggal dan kerja sesuai peruntukan," jelas Ronny belum lama ini.
Sistem pengawasan dari pihak Imigrasi kata hanya sebatas pengecekan dokumen keimigrasian di pintu masuk, pengawasan secara periodik kepada TKA yang sudah memiliki legalitas serta merespon laporan yang masuk.
Untuk warga asing yang datang sebegai pengunjung biasa. Petugas Imigrasi akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk mengawasi keberadaan pengunjung asing yang bersangkutan. "Kalau ada pelanggaran, misalkan visanya disalah gunakan untuk bekerja ya akan dberi sanksi sesuai aturan yang berlaku atau dideportasi," tutur Ronny. (eja/ray/jpnn)
SAGULUNG - Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) masih belum maksimal. Keluhan masyarakat terkait keberadaan TKA yang masuk dan kerja tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah