Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengajak seluruh masyarakat bisa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 136/PUU-XII/2024.
Hal demikian disampaikan Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (20/11) berkaitan dengan pelaksanaan pilkada 2024.
"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat dan media untuk mengawal putusan 136," katanya, Rabu.
Sebab, kata Ronny, putusan tersebut progresif karena menekankan soal sanksi pidana terhadap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak netral pada pilkada.
"Menurut kami ini putusan progresif yang mengatur aparat TNI atau Polri bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran pilkada," lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Ronny pun mengingatkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di level bawah jangan salah bersikap terhadap perintah atasan pas pilkada serentak 2024.
Terutama, katanya, terhadap perintah atasan yang mengarahkan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mengarahkan rakyat mendukung paslon tertentu.
"Jangan mengikuti perintah salah," kata Ronny.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut karier anggota TNI & Polri bakal terancam jika kena pidana akibat tak netral.
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Bea Cukai dan TNI Terus Bersinergi Memperkuat Pengawasan di Jatim dan Kalbar
- Pak Presiden, Selamatkan ASN Dikti dari Menteri Pemarah, Main Tampar, Tukang Pecat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan