Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengajak seluruh masyarakat bisa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 136/PUU-XII/2024.
Hal demikian disampaikan Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (20/11) berkaitan dengan pelaksanaan pilkada 2024.
"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat dan media untuk mengawal putusan 136," katanya, Rabu.
Sebab, kata Ronny, putusan tersebut progresif karena menekankan soal sanksi pidana terhadap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak netral pada pilkada.
"Menurut kami ini putusan progresif yang mengatur aparat TNI atau Polri bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran pilkada," lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Ronny pun mengingatkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di level bawah jangan salah bersikap terhadap perintah atasan pas pilkada serentak 2024.
Terutama, katanya, terhadap perintah atasan yang mengarahkan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mengarahkan rakyat mendukung paslon tertentu.
"Jangan mengikuti perintah salah," kata Ronny.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut karier anggota TNI & Polri bakal terancam jika kena pidana akibat tak netral.
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!