Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengajak seluruh masyarakat bisa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 136/PUU-XII/2024.
Hal demikian disampaikan Ronny dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (20/11) berkaitan dengan pelaksanaan pilkada 2024.
"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat dan media untuk mengawal putusan 136," katanya, Rabu.
Sebab, kata Ronny, putusan tersebut progresif karena menekankan soal sanksi pidana terhadap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tak netral pada pilkada.
"Menurut kami ini putusan progresif yang mengatur aparat TNI atau Polri bisa dipidana apabila melakukan pelanggaran pilkada," lanjut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Ronny pun mengingatkan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri di level bawah jangan salah bersikap terhadap perintah atasan pas pilkada serentak 2024.
Terutama, katanya, terhadap perintah atasan yang mengarahkan ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mengarahkan rakyat mendukung paslon tertentu.
"Jangan mengikuti perintah salah," kata Ronny.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut karier anggota TNI & Polri bakal terancam jika kena pidana akibat tak netral.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- TNI AU Menggelar Latihan Terjun Payung untuk Taruna Akmil
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu