Ronny & Fadhil Dituntut Mati, Perkaranya Terkait Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy
Selasa, 22 November 2022 – 21:11 WIB
Khusus untuk terdakwa Romi Putra Riski Ananda, Arif Rahman, dan Irwan Saleh, perkaranya ditangani oleh JPU pada Kejari Bukittinggi.
Baca Juga:
Mustaqpirin menyebut penuntutan dilakukan oleh jaksa berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
"Tinggal menunggu putusan dari pengadilan. Kejati turut memantau perkembangannya," ucap dia.
Mustaqpirin menegaskan kejaksaan sesuai instruksi pimpinan tidak akan menoleransi pelaku yang terlibat peredaran gelap narkoba di Sumbar, apa pun bentuk dan jenisnya.
Perkara sabu-sabu seberat 41,8 kilogram ini merupakan awal dari kasus yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, terkait dugaan penggelapan barang bukti. (antara/jpnn)
Dua terdakwa perkara narkoba 41 kg, Ronny dan Fadhil dituntut hukuman mati. Kasus ini pula yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati