Ronny Menggerayangi Teman Sendiri saat Tidur, Terasa Ada yang Mengganjal di Belakang
Selasa, 08 September 2020 – 14:15 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
"Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Polsek Setu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya
Untuk diketahui, barang bukti pelaku yang diamankan yaitu 1 buah Celana dalam warna cream, 1 buah kaus putih, dan satu celana pendek abu-abu
Selain itu, 1 buah Handhone merk OPPO F1 warna silver, 1 selimut warna biru, 1 botol Handbody merek Vaseline dan 1 kasur busa.
Atas perbuatannya, Ronny Setiawan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (mcr3/JPNN)
Kapolres Metro Kota Bekasi Hendra Gunawan menjelaskan kronologi kasus pencabulan yang dilakukan Ronny Irfan terhadap ANS.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini