Ronny PDIP: Penetapan Harun Jadi Anggota DPR Sah Secara Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut keputusan partai berlambang Banteng moncong putih untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI sebenarnya sah secara hukum.
"Keputusan yang sah secara hukum dan bukan perbuatan melawan hukum,” kata Ronny menjawab pertanyaan awak media di sela-sela persidangan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Diketahui, PN Jaksel pada Kamis ini melaksanakan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban KPK terhadap permohonan Hasto.
KPK dalam sidang ini memang bertindak sebagai termohon, sedangkan Hasto menjadi pemohon setelah ditetapkan tersangka.
Ronny menyebut tidak ada prosedur yang salah ketika DPP PDIP menerbitkan surat berisi penetapan Harun sebagai caleg terpilih pengganti almarhum Nazaruddin Kiemas.
Termasuk, lanjut dia, tak ada kekeliruan dari surat DPP PDIP ketika meminta KPU menjalankan putusan partai soal pergantian caleg terpilih ke Harun Masiku.
Ronny pun mengatakan semua hal itu membantah opini seakan-akan Hasto yang berkeinginan secara pribadi agar Harun Masiku menjadi anggota DPR seperti diwacanakan KPK.
"Apa yang disampaikan oleh rekan-rekan KPK ini tidak menjawab permohonan kami," katanya.
Rupanya, keputusan PDIP untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI sah secara hukum.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA