Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 23:09 WIB

Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada RE, Ronny Talapessy saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Senin (15/8). Foto: Fransiskus Adryanro Pratama/JPNN.com
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ronny mengaku saat ini tengah fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum dan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Besok, Konon untuk Menghindari Praperadilan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut
- Praktisi Hukum Bicara Soal Potensi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir
- Resmi Ditunjuk Jadi Jubir PDIP, Basarah Singgung Soal Koordinasi dengan Megawati