Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan
Rabu, 17 Agustus 2022 – 23:09 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J, bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ronny mengaku saat ini tengah fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum dan gugatan merupakan hak setiap warga negara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal