Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
Kamis, 13 Februari 2025 – 19:49 WIB
![Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/10/kuasa-hukum-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-ronny-talapessy-sa-gfql.jpg)
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Fathan
Dengan penegasan ini, PDI Perjuangan berharap publik tidak salah persepsi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
Patut diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Putusan ini didasarkan pada alasan administratif, yaitu penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan oleh KPK. (tan/jpnn)
Ronny menjelaskan bahwa secara hukum, penggabungan dua sprindik tersebut tidak seharusnya menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan