Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto

Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Fathan

Dengan penegasan ini, PDI Perjuangan berharap publik tidak salah persepsi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

Patut diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Putusan ini didasarkan pada alasan administratif, yaitu penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan oleh KPK. (tan/jpnn)


Ronny menjelaskan bahwa secara hukum, penggabungan dua sprindik tersebut tidak seharusnya menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News