Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
Kamis, 13 Februari 2025 – 19:49 WIB

Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Foto: Fathan
Dengan penegasan ini, PDI Perjuangan berharap publik tidak salah persepsi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.
Patut diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Putusan ini didasarkan pada alasan administratif, yaitu penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Kasus ini terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan oleh KPK. (tan/jpnn)
Ronny menjelaskan bahwa secara hukum, penggabungan dua sprindik tersebut tidak seharusnya menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan