Roro Fitria Baik-baik Saja, Begini Pengakuannya
Sabtu, 17 Februari 2018 – 06:41 WIB

Roro Fitria bersama WH saat gelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (15/2). Foto: Ikhsan Prayogi/Jawa Pos
Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayaran fotografer.
Kepada penyidik, Roro mengaku baru kali pertama memesan sabu-sabu kepada tersangka WH. Rencananya, sabu-sabu itu akan digunakan untuk merayakan malam valentine.
Akibat perbuatannya, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gih)
Roro Fitria telah berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Roro selama ditahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir