Roro Fitria Baik-baik Saja, Begini Pengakuannya
Sabtu, 17 Februari 2018 – 06:41 WIB
Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayaran fotografer.
Kepada penyidik, Roro mengaku baru kali pertama memesan sabu-sabu kepada tersangka WH. Rencananya, sabu-sabu itu akan digunakan untuk merayakan malam valentine.
Akibat perbuatannya, Roro dan WH dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gih)
Roro Fitria telah berstatus sebagai tahanan Polda Metro Jaya. Tidak ada perlakuan khusus terhadap Roro selama ditahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO