Roro Fitria Batal Ajukan Keberatan, Nih Alasannya
Ternyata, jaksa mengaku belum siap, sehingga diputuskan sidang ditunda pekan depan.
"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada tanggal 12 Juli dengan agenda saksi dan pembuktian," kata Hakim ketua, Achmad Guntur.
Seperti diketahui, Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Dalam dakwaan terungkap bahwa dia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu atas nama Ibu kandungnya, Hj.Retno, dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Ketika itu, Roro disebut memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 5 juta. Dengan perincian, Rp 4 juta untuk sabu dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Atas perbuatannya, Roro terancam 20 tahun penjara. (yln/JPC)
Aktris Roro Fitria batal mengajukan eksepsi atau nota keberataan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Perhiasannya Dicuri, Roro Fitria Makin Sedih Gara-gara Ini
- Roro Fitria Akhirnya Lapor Polisi, Ini Alasannya
- Kini Berteman Dekat dengan Roro Fitria, Venna Melinda: Ada di Saat Aku Terpuruk
- Kian Dekat dengan Venna Melinda Gegara KDRT, Roro Fitria: Aku Anggap Sebagai Kakak
- 7 Perceraian Artis Terheboh Sepanjang 2022, Nomor 3 Mengejutkan
- Roro Fitria Dapat Hak Asuh Anak, Mantan Suami Harus Beri Nafkah Sebegini