Roro Fitria Bebas Hari ini Berkat Kebijakan Pencegahan Corona

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria yang ditahan karena kasus narkoba dikabarkan bakal bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (2/4). Hal tersebut menyusul kebijakan Kemenkumham yang membebaskan sekitar 30 ribu tahanan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, khususnya di lembaga pemasyarakatan.
Kabar Roro Fitria bebas bersyarat telah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie saat dihubungi awak media.
"Iya benar hari ini bebas," kata Asgar, Kamis (2/4).
Asgar mengatakan Roro telah memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan bersyarat. Apalagi pemain film Street Society itu sudah menjalani lebih dari separuh masa tahanan.
"Roro sudah 2/3 menjalani masa tahanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk dengan seorang kurir berinisial WH. Dari tangan beliau diamankan sabu dengan berat 2,4 gram.
Roro Fitria dalam kasus ini divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya kini dinyatakan bisa bebas bersyarat.(mg3/jpnn)
Roro Fitria salah satu tahanan yang mendapatkan bebas bersyarat terkait kebijakan pencegahan corona.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu