Roro Fitria Bebas Hari ini Berkat Kebijakan Pencegahan Corona
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Roro Fitria yang ditahan karena kasus narkoba dikabarkan bakal bebas bersyarat pada hari ini, Kamis (2/4). Hal tersebut menyusul kebijakan Kemenkumham yang membebaskan sekitar 30 ribu tahanan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, khususnya di lembaga pemasyarakatan.
Kabar Roro Fitria bebas bersyarat telah dikonfirmasi kuasa hukumnya, Asgar Sjafrie saat dihubungi awak media.
"Iya benar hari ini bebas," kata Asgar, Kamis (2/4).
Asgar mengatakan Roro telah memenuhi syarat untuk bisa dibebaskan bersyarat. Apalagi pemain film Street Society itu sudah menjalani lebih dari separuh masa tahanan.
"Roro sudah 2/3 menjalani masa tahanan," ujarnya.
Seperti diketahui, Roro Fitria ditangkap kepolisian Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2018 terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diciduk dengan seorang kurir berinisial WH. Dari tangan beliau diamankan sabu dengan berat 2,4 gram.
Roro Fitria dalam kasus ini divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya kini dinyatakan bisa bebas bersyarat.(mg3/jpnn)
Roro Fitria salah satu tahanan yang mendapatkan bebas bersyarat terkait kebijakan pencegahan corona.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap