Roro Fitria Tidak Terima Divonis Empat Tahun Penjara

Roro Fitria Tidak Terima Divonis Empat Tahun Penjara
Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Indah Nurmala Sari

jpnn.com, JAKARTA - Roro Fitria syok mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta yang dibebankan padanya. Untuk berdiri dari kursi pesakitan pun Roro Fitria harus dibantu oleh pihak pengadilan.

Sambil tersedu dan terus mengusap air mata, Roro Fitria berjalan lemas menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (18/10). Tak ada kata yang keluar dari mulutnya selain memanggil ibunya. "Mama...mama...," ucapnya sambil menyeka air matanya.

Roro mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan padanya. Air matanya pun pecah saat awak media menyerbunya dengan bertubi pertanyaan.

"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Roro sambil menangis histeris.

Pemain film Gunung Kawi itu hanya bisa mengeluhkan beban yang bertubi-tubi menimpanya. "Saya sedih, saya enggak terima, Astaghfirullahaladziim, La Haula Walakuwata Ilabillahilaliyiladzim. Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat syok," tukasnya sambil menangis.

Diketahui, Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kepemilikan narkoba. Apalagi, hasil tes urine dan rambut terdakwa, tidak terbukti sebagai pengguna narkoba. (yln/JPC)


Roro Fitria tidak terima dengan vonis empat tahun penjara yang diberikan majelis hakim padanya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News