Ros Honorer K2: Kami yang Tidak Ikut Tes PPPK Akan Diangkat PNS
jpnn.com - Keluarnya surat izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tentunya menjadi kabar gembira bagi honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK. Meski tidak lantas terbit NIP PPPK, tetapi hal itu menjadi tahapan penting yang harus dilalui.
Mesya Mohammad, Jakarta
ANDAI soal gaji dan tunjangan sudah ada kepastian sejak awal, akan banyak honorer K2 yang ikut tes PPPK tahap I Februari 2019.
Ketika itu, pemerintah membuka 75 ribu formasi PPPK, yang melamar hanya 90 ribuan honorer K2.
Padahal ada 438 ribuan honorer K2 yang belum jelas statusnya. Memang, saat itu yang diberikan kesempatan hanya tenaga pendidik, penyuluh, dan tenaga kesehatan. Namun, dari 200-an ribu yang punya kesempatan melamar, tidak semuanya memanfaatkan peluang menjadi ASN, yakni sebagai PPPK.
Ada beberapa alasan honorer K2 tidak melamar tes PPPK tahap I. Pertama, katena daerahnya tidak membuka rekrutmen PPPK. Kedua, honorer K2 enggan melamar karena waswas tidak bisa diangkat PNS bila sudah jadi PPPK.
Alasan kedua ini sempat menjadi perdebatan di kalangan honorer K2 sampai sekarang. Mereka tetap menganggap menerima opsi menjadi PPPK sama halnya mengkhianati perjuangan untuk mendapatkan status sebagai PNS.
"Mana ada aturan PPPK bisa jadi PNS. PNS dan PPPK itu aparatur sipil negara (ASN). Kalau pilih PPPK ya tidak mungkin PNS lagi," terang Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono kepada JPNN.com, Senin (13/1).
Terbitnya izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK adalah tahapan penting bagi honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama 2019.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024