Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
Kamis, 29 Desember 2011 – 00:54 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12) malam. Pada persidangan itu terungkap bahwa M Nazaruddin menggunakan perusahaan lain untuk mendapatkan proyek solar home system (SHS) yang nilai kontraknya Rp 8,93 miliar.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu antara lain anak buah M Nazaruddin di Permai Grup maupun PT Anugrah Nusantara seperti Mindo Rosalina Manulang, Oktarina Furi ataupun Yulianis. Ketiganya mennguatkan tuduhan jaksa KPK bahwa Nazaruddin hanya pinjam bendera saja untuk menggasak uang negara.
Oktarina Furi saat dicecar majelis hakim, mengakui bahwa PT Anugerah memegang keuangan PT Alfindo. Oktarina juga mengaku pernah mengeluarkan uang untuk PT Sundaya Indonesia yang mejadi subkontraktor proyek PLTS dari PT Alfindo. "Memang yang pegang rekening untuk PL Alfindo itu Anugerah Grup," kata Oktarina.
Saksi lainnya, Yulianis, juga mengakui bahwa PT Alfindo memang dipinjam benderanya oleh Nazaruddin untuk mendapat kontrak proyek PLTS. "Apa hubungan antara PT Anugrah dengan PT Alfindo?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Aries. "Pinjam bendera," kata Yulianis.
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga