Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
Kamis, 29 Desember 2011 – 00:54 WIB
Namun perempuan yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun terkait suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu membantah pernah memberi uang Rp 20 juta ke Timas Ginting. "Tidak pernah," tegasnya.
Hanya saja dari pengakuan Yulianis di persidangan itu, Rosa memang pernah mengajukan permintaan untuk mencatat pengeluaran Rp 20 juta pada 31 Desember 2008 untuk diserahkan ke Timas Ginting.
Atas kesaksian di persidangan itu, Timas merasa keberatan jika dalam proyek PLTS itu PT Alfindo disebut dimanfaatkan benderanya saja, sementara pelaksananya adalah PT Anugrah Nusantara. "Karena saya tanda tangan (kontrak) dengan PT Alfindo. Setahu saya saksi Rosa dari Alfindo, bukan Anugrah," kilah Timas.
Mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu juga membantah pernah menerima uang dari Rosa. "Saya juga tidak pernah terima uang dari beliau (Rosa,red)," tegasnya.
JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, kembali digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat