Rosa Bebas Bulan Ini

Rosa Bebas Bulan Ini
Rosa Bebas Bulan Ini
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan kalau rapat disetujuinya pemberian pembebasan bersyarat bagi Rosa pada bulan Juli berikut syarat asimilasinya sudah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Toni Wong harus merasakan hotel prodeo karena membongkar praktik pembalakan liar di Kalbar 2007 lalu. Namun, laporan tersebut justru membuatnya dilaporkan atas kasus korupsi karena terlambat membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi. "Hasil rapat menyetujui adanya pembebasan bersyarat bagi Rosa Juli ini," tuturnya. (JP)

JAKARTA - Negara kembali menunjukkan enaknya menjadi whistleblower (pelapor tindak pidana), dan  justice collaborator (pelaku yang bersedia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News