Rosa Bebas Bulan Ini
Kamis, 05 Juli 2012 – 06:27 WIB
Anggota LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan kalau rapat disetujuinya pemberian pembebasan bersyarat bagi Rosa pada bulan Juli berikut syarat asimilasinya sudah dilakukan. Seperti diberitakan sebelumnya, Rosa harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan Toni Wong harus merasakan hotel prodeo karena membongkar praktik pembalakan liar di Kalbar 2007 lalu. Namun, laporan tersebut justru membuatnya dilaporkan atas kasus korupsi karena terlambat membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi. "Hasil rapat menyetujui adanya pembebasan bersyarat bagi Rosa Juli ini," tuturnya. (JP)
JAKARTA - Negara kembali menunjukkan enaknya menjadi whistleblower (pelapor tindak pidana), dan justice collaborator (pelaku yang bersedia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?