Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Kamis, 22 September 2011 – 14:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora, Minda Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.
"Putusan hakim apapun harus dihormati," kata Busyro Muqaddas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Jakabaring Palembang, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor).
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan tersebut.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,
BERITA TERKAIT
- Prabowo Targetkan dalam 5 Tahun Ribuan Dusun Bisa Teraliri Listrik
- Prabowo Meresmikan 26 Pembangkit Listrik, 11 Transmisi & Gardu Induk, Targetkan Swasembada Energi
- Siswa SD Mengeluh Guru di Nias Tak Masuk 1 Bulan, Mayor Teddy Beri Solusi
- KPK Panggil Pj Bupati Jepara terkait Kasus Kredit Fiktif
- BAZNAS Salurkan 45.000 Paket Bantuan untuk Warga Palestina
- Dukung Swasembada Pangan, Penyuluh Pertanian Tingkatkan Produktivitas