Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Kamis, 22 September 2011 – 14:08 WIB

Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora, Minda Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.
"Putusan hakim apapun harus dihormati," kata Busyro Muqaddas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Jakabaring Palembang, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor).
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan tersebut.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Persiapan Operasi Ketupat Musi 2025, Herman Deru Bacakan Amanat Kapolri Listyo Sigit Prabowo
- Tinjau Panen Raya di Klaten, Marga Taufiq Pastikan Bulog Serap Gabah Petani Sesuai HPP
- Ramadan, Jajaran Kelurahan Papanggo Menyantuni 182 Anak Yatim Piatu
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun