Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Kamis, 22 September 2011 – 14:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora, Minda Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris.
"Putusan hakim apapun harus dihormati," kata Busyro Muqaddas di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/9).
Seperti diketahui, dua terdakwa kasus suap proyek wisma atlet SEA GAmes, Jakabaring Palembang, Mindo Rosalina Manulang dan Muhammd El Idris, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor).
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (21/9), Rosalina diganjar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan El Idris dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp200 juta. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dalam persidangan tersebut.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air