Rosa dan Idris Divonis Ringan, KPK Hormati Putusan Hakim
Kamis, 22 September 2011 – 14:08 WIB
Menurut Busyro, hakim punya suatu pemahaman dan penyikapan terhadap bukti-bukti, persepsi hakim, penyikapan hakim dalam konteks bukti-bukti itu saat menangani perkara korupsi tersebut. Ketika korupsi dipahami sebagai sebuah realitas, imbuh dia, seperti sebuah mesin yang terus memelaratkan rakyat dan merontohkkan wibawa, integritas bangsa secara keseluruhan. Karena itu, lanjut Busyro, keputusan hakim itu seharusnya punya spirit yang jelas sehingga keputusan itu harus progesif.
"Nah saya karena belum membaca konsideran pertimbangan keputusan hakim, saya belum bisa komentar apakah ada muatan spirit progesif atau tidak," kata Busyro.
Lebih jauh, Busyro juga mengaku belum bisa mengatakan kecewa dengan putusan hakim. "Tapi saya belum juga bisa memberikan apresiasi," tegas Busyro.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqaddas mengatakan menghormati keputusan hakim terhadap dua terdakwa kasus suap Sesmenpora,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kementerian PPMI, DPP PATRIA Sampaikan Program Strategis untuk Melindungi Pekerja Migran Indonesia
- Survei Kepuasan Publik Capai 80 Persen, Prabowo: Kami Bekerja Tanpa Lelah
- Pimpinan KPK Baru Didesak Proses Jampidsus yang Diduga Terlibat di Pelelangan Aset Rampasan
- Soal Survei Kinerja 100 Hari Prabowo, Jubir Kementrans: Terbukti Merakyat
- Mbak Ita Sering Absen di Balai Kota, Pemkot: Statusnya Masih Wali Kota Semarang
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK