Rosa Dicecar untuk Neneng di Pengadilan Tipikor
Selasa, 04 Desember 2012 – 11:11 WIB
JAKARTA-- Mindo Rosalina Manulang akan kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (4/12). Tapi kali ini dia dihadirkan sebagai saksi sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Rosa akan didengar keterangannya lantaran dia pernah bekerja di Permai Grup dan menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.
"Hari ini saksi untuk Neneng adalah Rosa, Gatot, Marisi, Tedi dan Ahmad," tutur kuasa hukum Neneng, Elsa Syarief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/12).
Baca Juga:
Dari semua saksi yang dihadirkan baru Rosa dan Arifin Ahmad yang hadir di Pengadilan.
Arifin adalah Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, pemenang tender proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
JAKARTA-- Mindo Rosalina Manulang akan kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (4/12). Tapi kali ini dia
BERITA TERKAIT
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta