Rosa Dicecar untuk Neneng di Pengadilan Tipikor
Selasa, 04 Desember 2012 – 11:11 WIB
JAKARTA-- Mindo Rosalina Manulang akan kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (4/12). Tapi kali ini dia dihadirkan sebagai saksi sidang perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Rosa akan didengar keterangannya lantaran dia pernah bekerja di Permai Grup dan menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni.
"Hari ini saksi untuk Neneng adalah Rosa, Gatot, Marisi, Tedi dan Ahmad," tutur kuasa hukum Neneng, Elsa Syarief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/12).
Baca Juga:
Dari semua saksi yang dihadirkan baru Rosa dan Arifin Ahmad yang hadir di Pengadilan.
Arifin adalah Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa, pemenang tender proyek PLTS di Kemenakertrans tahun 2008.
Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bersumber dari APBN-Perubahan 2008.
JAKARTA-- Mindo Rosalina Manulang akan kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (4/12). Tapi kali ini dia
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA