Rosa Dicecar untuk Neneng di Pengadilan Tipikor

Rosa Dicecar untuk Neneng di Pengadilan Tipikor
Rosa Dicecar untuk Neneng di Pengadilan Tipikor

Jaksa mendakwanya dengan dakwaan  secara alternatif, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. (flo/jpnn).

JAKARTA-- Mindo Rosalina Manulang akan kembali duduk di kursi panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (4/12). Tapi kali ini dia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News