Rosa Didakwa Menyuap Bosnya Sendiri

Rosa Didakwa Menyuap Bosnya Sendiri
Rosa Didakwa Menyuap Bosnya Sendiri
JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharam. Perempuan yang akrab dipanggil dengan nama Rosa itu juga didakwa ikut menikmati fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (20/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Salim menyatakan Rosa bersama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris, memberi uang dalam bentuk empat lembar cek senilai Rp 4,34 miliar  kepada M Nazaruddin selaku anggota DPR RI. Rosa juga memberi tiga lembar cek senilai Rp 3.28 miliar kepada Wafid Muharam.

Uang suap itu berasal dari PT DGI yang mengantongi kontrak proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang senilai Rp 191,6 miliar. "Pemberian itu karena Wafid selaku Kuasa Penggguna Anggaran dan M Nazaruddin selaku anggottta DPR RI, telah mengupayakan agar PT DGI menjadi pemenang proyek wisma atlet," ujar Agus Salim saat membacakan surat dakwaan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, didakwa telah menyuap atasannya sendiri M Nazaruddin dan Sekretaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News