Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka
Rabu, 21 September 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. Dalam pembacaan putusan oleh anggota majelis hakim I Made Hendra, mengatakan berdasarkan pertimbangan, dua rekening yang diblokir oleh KPK milik Rosa masing-masing rekening deposito jangka panjang BCA dan rekening BRI tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat mantan bawahan Nazaruddin itu.
"Menimbang pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK, dicabut. Setelah mencermati fakta hukum, tidak ada relevansinya rekening dalam perkara ini. Maka majelis menilai permohonan terdakwa patut untuk dikabulkan," kata I Made Hendra dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, Rosa melalui penasehat hukumnya Djufri Taufik mengatakan, KPK harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut.
"KPK harus melaksanakannya setelah sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Djufri usai persidangan.
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang,
BERITA TERKAIT
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi