Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka

Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka
Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. Dalam pembacaan putusan oleh anggota majelis hakim I Made Hendra, mengatakan berdasarkan pertimbangan, dua rekening yang diblokir oleh KPK milik Rosa masing-masing rekening deposito jangka panjang BCA dan rekening BRI tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat mantan bawahan Nazaruddin itu.

"Menimbang pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK, dicabut. Setelah mencermati fakta hukum, tidak ada relevansinya rekening dalam perkara ini. Maka majelis menilai permohonan terdakwa patut untuk dikabulkan," kata I Made Hendra dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, Rosa melalui penasehat hukumnya Djufri Taufik mengatakan, KPK harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut.

"KPK harus melaksanakannya setelah sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Djufri usai persidangan.

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News