Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka
Rabu, 21 September 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. Dalam pembacaan putusan oleh anggota majelis hakim I Made Hendra, mengatakan berdasarkan pertimbangan, dua rekening yang diblokir oleh KPK milik Rosa masing-masing rekening deposito jangka panjang BCA dan rekening BRI tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat mantan bawahan Nazaruddin itu.
"Menimbang pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK, dicabut. Setelah mencermati fakta hukum, tidak ada relevansinya rekening dalam perkara ini. Maka majelis menilai permohonan terdakwa patut untuk dikabulkan," kata I Made Hendra dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, Rosa melalui penasehat hukumnya Djufri Taufik mengatakan, KPK harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut.
"KPK harus melaksanakannya setelah sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Djufri usai persidangan.
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang,
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati