Rosa Dihukum, Rekening Bank Dibuka
Rabu, 21 September 2011 – 13:59 WIB
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang. Dalam pembacaan putusan oleh anggota majelis hakim I Made Hendra, mengatakan berdasarkan pertimbangan, dua rekening yang diblokir oleh KPK milik Rosa masing-masing rekening deposito jangka panjang BCA dan rekening BRI tidak ada hubungannya dengan perkara yang menjerat mantan bawahan Nazaruddin itu.
"Menimbang pemblokiran pada deposito jangka panjang, BCA dan BRI yang diblokir atas permintaan KPK, dicabut. Setelah mencermati fakta hukum, tidak ada relevansinya rekening dalam perkara ini. Maka majelis menilai permohonan terdakwa patut untuk dikabulkan," kata I Made Hendra dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut, Rosa melalui penasehat hukumnya Djufri Taufik mengatakan, KPK harus menindaklanjuti pertimbangan tersebut.
"KPK harus melaksanakannya setelah sudah ada kekuatan hukum tetap," ujar Djufri usai persidangan.
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan membuka dua rekening bank milik Mindo Rosalina Manullang,
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa