Rosa Diperiksa KPK untuk Kasus Istri Nazaruddin

Rosa Diperiksa KPK untuk Kasus Istri Nazaruddin
Rosa Diperiksa KPK untuk Kasus Istri Nazaruddin
Timas disangka menyalahgunakan kewenangan serta memperkaya diri ataupun pihak lain. Oleh KPK, Timnas dijerat dengan pasal  2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(gel/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet Palembang, Mindo Rosalina Manullang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News