Rosa Ditangkap KPK, Permai Grup Lepas Saham Garuda
Rabu, 07 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik kandung Nazaruddin itu dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charged). Menurut Hasyim, pembelian saham Garuda diperintahkan oleh Anas. Hasyim juga menyebut Anas sebagai pemilik konsorsium Permai Grup.
Dalam kesaksiannya, Hasyim menyinggung soal penjualan saham PT Garuda Indonesia yang sudah terlanjur dibeli. Penjualan kembali saham Garuda dilakukan setelah Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada 21 April 2011.
"Ada keputusan saham dijual setelah Rosa ditangkap. Penjualan ditandatangani oleh lima direktur yang tergabung dalam konsorsium," ujar Hasyim.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap