Rosa Ditangkap KPK, Permai Grup Lepas Saham Garuda
Rabu, 07 Maret 2012 – 18:08 WIB

Muhajidin Nur Hasyim saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik kandung Nazaruddin itu dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charged). Menurut Hasyim, pembelian saham Garuda diperintahkan oleh Anas. Hasyim juga menyebut Anas sebagai pemilik konsorsium Permai Grup.
Dalam kesaksiannya, Hasyim menyinggung soal penjualan saham PT Garuda Indonesia yang sudah terlanjur dibeli. Penjualan kembali saham Garuda dilakukan setelah Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada 21 April 2011.
"Ada keputusan saham dijual setelah Rosa ditangkap. Penjualan ditandatangani oleh lima direktur yang tergabung dalam konsorsium," ujar Hasyim.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung