Rosa KLHK: Hindari Penumpukan Limbah B3 Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Surat Edaran terbaru Menteri LHK ini menjelaskan pengelolaan lmbah Covid-19. Terhadap Limbah B3 Covid-19 dan sampah di atas, dilakukan pengelolaan sebagai berikut:
1. Limbah B3 Covid-19, dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. melakukan pemisahan/pemilahan Limbah B3 Covid-19 dari Limbah B3 lain pada fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19;
b. melakukan pengemasan dengan kemasan berwarna kuning yang tertutup, tidak bocor, dan kedap udara, dan
c. melakukan penyimpanan pada suhu kamar paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan;
2. Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat Covid-19, dan kegiatan vaksinasi Covid-19 dapat melakukan Pengolahan Limbah B3 Covid-19 apabila memiliki:
a. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa lnsinerator dengan temperatur pembakaran minimal 800°C; dan/atau
b. fasilitas Pengolahan Limbah B3 berupa autoclave; yang dilengkapi dengan pencacah (shredder) dalam satu sistem;
Revisi SE ini berdasarkan kondisi berkembangnya sumber-sumber dihasilkannya Limbah B3 dan sampah dari penanganan Covid-19 seperti hotel, wisma, rumah karantina, dan apartemen.
- Pemerintah Menegaskan Tata Kelola Daur Ulang Limbah Baterai EV Sangat Penting
- 2 Terminal PET Raih Proper Hijau dari KLHK
- KLH Menyegel TPS Sementara di Pasar Caringin
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK