Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK
Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang yang dinyatakan terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR RI M Nazaruddin telah diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Lantas menurut Rosalina, apa hukuman yang pantas buat Nazaruddin? Apakah Nazaruddin yang dinyatakan menerima suap harus dihukum berat? "Kalau masalah hukuman jangan tanya saya, saya tidak punya kapasitas," elaknya.
Mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Nageri itu tak mau mengomentari proses hukum mantan bosanya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan yang akrab dipanggil dengan sapaan Rosa itu memilih untuk memasrahkan nasib Nazaruddin ke KPK dan pengadilan.
"Serahkan semua pada Pengadilan (Tipikor) dan KPK. Mereka tahu mana yang terbaik untuk bangsa dan negara," ujar Rosa usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang yang dinyatakan terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR RI M Nazaruddin telah diganjar hukuman
BERITA TERKAIT
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf