Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK
Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB

Mindo Rosalina Manulang saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang yang dinyatakan terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR RI M Nazaruddin telah diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Lantas menurut Rosalina, apa hukuman yang pantas buat Nazaruddin? Apakah Nazaruddin yang dinyatakan menerima suap harus dihukum berat? "Kalau masalah hukuman jangan tanya saya, saya tidak punya kapasitas," elaknya.
Mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Nageri itu tak mau mengomentari proses hukum mantan bosanya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan yang akrab dipanggil dengan sapaan Rosa itu memilih untuk memasrahkan nasib Nazaruddin ke KPK dan pengadilan.
"Serahkan semua pada Pengadilan (Tipikor) dan KPK. Mereka tahu mana yang terbaik untuk bangsa dan negara," ujar Rosa usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang yang dinyatakan terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR RI M Nazaruddin telah diganjar hukuman
BERITA TERKAIT
- Kemenekraf dan BGN Bersinergi Perkuat Industri Kreatif Kuliner dalam Program MBG
- Ronny Duga Perkara Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik, Singgung Pelimpahan Berkas yang Super Cepat
- Polri Siapkan Pelayanan Maksimal Saat Mudik Lebaran 2025, Hotline 110 Dibuka
- Dirjen Nunuk: Tunjangan Guru Cair Bulan Ini, segera Validasi Data Rekening
- Komdigi Luncurkan Pedoman Jurnalisme Berkualitas, Solusi Maraknya Disrupsi Informasi
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK