Rosa Pasrahkan Nasib Nazaruddin ke KPK
Rabu, 21 September 2011 – 13:31 WIB

Mindo Rosalina Manulang saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
Seperti diketahui, Rosa itu dinyatakan terbukti bersalah karena menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazaruddin. Karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut majelis, Rosa bersama-sama dengan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk M El Idris, memberikan cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid dan Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin. Cek itu terkait upaya untuk memenangkan PT DGI Tbk agar menjadi rekanan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang yang dinyatakan terbukti menyuap Sesmenpora Wafid Muharam dan anggota DPR RI M Nazaruddin telah diganjar hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin