Rosa Penghuni Pertama Rutan KPK
Rabu, 11 April 2012 – 08:22 WIB
Lebih lanjut Johan menjelaskan, rutan KPK sedianya hanya diperuntukkan bagi tersangka korupsi yang menjalani status penyidikan. Namun, Rosa tetap boleh ada disana karena statusnya yang masih menyandang predikat dalam perlindungan khusus. "Rutan itu dibawah tanggung jawab Deputi Penindakan, yaitu penuntutan," katanya.
Untuk penjagaan di rutan yang luasnya 80 meter persegi itu, Johan menyebut sudah ada petugas KPK dibantu Brimob dan Pamdal. Tidak hanya itu, beberapa CCTV juga dipasang di beberapa sudut ruangan. Standar peraturan yang berlaku di rutan KPK juga sama dengan peraturan di rutan pada umumnya.
Misalnya, dilarang membawa fasilitas dari luar, melapor jika ingin menjenguk tahanan dan membesuk di ruangan khusus, serta dilarang merokok. Selain Rosa, sudah ada beberapa nama yang antri untuk ditempatkan di rutan KPK. Seperti Miranda Swaray Goeltom dari kasus cek pelawat dan Angelina Sondakh tersangka suap wisma atlet.
Tapi hingga kini dua tersangka kakap itu masih bebas melenggang di luar karena hingga kini KPK belum menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari dua bulan lalu. Saat ditanya tentang tak kunjung diperiksanya dua tersangka itu, Johan hanya menjawab normatif, "kami akan terus menindaklanjuti kasus ini," tandasnya. (kuh)
JAKARTA - Ruang tahanan anyar yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata siap huni. Adalah Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan