Rosa Resmi Laporkan Menteri Peminta Fee

Rosa Resmi Laporkan Menteri Peminta Fee
Rosa Resmi Laporkan Menteri Peminta Fee
JAKARTA - Praktisi hukum Ahmad Rifai memenuhi janjinya untuk melaporkan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang pernah meminta fee dari proyek yang didanai APBN. Rifai yang kini menjadi pengacara Mindo Rosalina Manulang, mengaku telah menyerahkan bukti tentang menteri peminta fee yang dilaporkan dengan dugaan pemerasan itu.

"Tadi kita sudah sampaikan laporan itu. Laporannya tentang pasal 12 UU Tipikor (pemerasan)," kata Rifai usai mewakili Rosa melapor di KPK, Kamis (23/2) sore. Rifai melapor ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dan mengantongi bukti laporan bernomor 20120200148. Sementara Rosa saat ini masih tinggal di KPK sejak masuk dalam program perlindungan saksi.

Rifai yang pernah mendampingi Ponari si Bocah Ajaib itu memaparkan, Rosa dimintai fee oleh seorang kepercayaan menteri saat pertemuan di Hotel Grand Melia. Rosa, sambung Rifai, bisa saja mengerjakan proyek dari APBN itu asal setor fee delapan persen. "Kalau nggak mau bayar proyek ini kita kasih ke orang lain," kata Rifai menirukan Rosa yang mengutip ucapan utusan menteri.

Hanya saja Rifai tidak menyebut nama menteri ataupun proyek yang mesti harus pakai pelicin itu. Ia hanya mengatakan bahwa proyeknya masih terkait dengan Nazaruddin dan proyeknya dimulai sekitar pertengahan tahun 2010. "Karena ini sudah dilaporkan ke KPK, biar KPK yang menyampaikan," kilahnya.

JAKARTA - Praktisi hukum Ahmad Rifai memenuhi janjinya untuk melaporkan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang pernah meminta fee dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News