Rosa Resmi Laporkan Menteri Peminta Fee
Kamis, 23 Februari 2012 – 18:01 WIB
Mantan pengacara Bibit Samad Rianto saat kasus Cicak-Buaya itu berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kita berharap ini jadi hal positif. Karena bagi orang yang dirugikan melapor ke pihak berwajib sehingga nantinya jadi pelajaran bagi siapapun penyelenggaran negara untuk tidak mudah meminta sesuatu dan tidak mudah menerima imbalan dengan menjanjikan sesuatu," ucapnya.
Sebelumnya, Rifai dalam sebuah diskusi bertema "Membongkar Benang Kusut Korupsi Wisma Atlet, PPID dan Banggar" di Jakarta, Minggu (19/2), mengungkapkan bahwa ada menteri yang meminta fee delapan persen dari nilai proyek ke Rosa. Hanya saja, kata Rifai, fee itu belum terealisasi.
Rifai memang tidak menyebut jenis proyek ataupun kementriannya. Namun ia memberi petunjuk tentang menteri yang minta fee itu. Yakni tinggal di Widya Candra, petinggi partai politik dan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor.
Kriteria itu pun mengarah kepada dua nama, yakni Menpora Andi Mallarangeng dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Baik Andi maupun Muhaimin adalah menteri yang tinggal di Widya Candra. Selain itu, Andi juga tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Sedangkan Muhaimin Iskandar adalah Ketua Umum PKB.
JAKARTA - Praktisi hukum Ahmad Rifai memenuhi janjinya untuk melaporkan menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang pernah meminta fee dari
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara