Rosi Tertangkap Sedang Main Judi Online

jpnn.com, SURABAYA - Abdul Rosi Septyawan pura-pura belajar internet ketika polisi menyergapnya di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru.
Namun, belakangan diketahui bahwa pria 28 tahun tersebut saat itu bermain judi online. Akibatnya, warga Tanah Merah, Kali Kedinding, tersebut ikut digelandang ke Mapolsek Pabean Cantian untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan Rosi bermula dari laporan warga. Yaitu, tentang praktik judi online yang gemar dilakukan pelaku di sebuah warnet di Jalan Ploso Baru.
Laporan tersebut langsung direspons anggota Reskrim Polsek Pabean Cantian. ''Anggota kami mengintainya,'' kata Kanitreskrim Polsek Pabean Cantian Iptu Evan Andias.
Padahal, saat dipantau beberapa hari lalu, waktu masih menunjukkan pukul 16.30. Begitu yakin korban di dalam warnet yang dimaksud, polisi langsung melakukan penyergapan.
Rosi kaget merespons kedatangan petugas yang berpakaian preman. Meski begitu, dia sempat berbohong kepada petugas.
Saat polisi datang, Rosi menambah layar baru di komputernya. Dia beralasan tengah belajar internet sambil menunggu waktu magrib.
Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Petugas memeriksa komputer yang baru saja digunakan pelaku. Benar saja, petugas menemukan situs judi online BandarQ yang juga dijalankan Rosi di layar lain.
Rosi yang mengaku tengah belajar internet itu tertangkap karena sedang main judi online.
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- DPR Dukung Pemerintah Gencar Mencegah Penyebaran Konten Judi Online
- ISSF Dorong Pemberantasan Judi Online Multi Sektor
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar
- Lawan Judol dan Pinjol Ilegal, Ibas: Ciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman & Produktif