Rosid Bawa Kabur Motor Pak Polisi
Jumat, 22 September 2017 – 14:58 WIB
“Jam enam sore 20 September kemarin, kami dapat informasi bahwa pelaku tengah mempereteli motor hasil penggelapan di bengkel Siantan. Anggota langsung saya perintahkan untuk melakukan penangkapan,” kata Kompol Ridho Hidayat, Kapolsek Pontianak Utara, Kamis (21/9).
Baca Juga:
Rosid dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Utara untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku mengaku memang melarikan motor korban ke arah Cafe Oren di Selat Panjang,” ucapnya.
Saat ini, Rosid sudah ditahan di sel Polsek Pontianak Utara.
Dia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP)
Rosid nekat membawa kabur sepeda motor bernomor polisi KB 2337 NV milik anggota Polresta Pontianak Ari Sutopo, Selasa (19/9).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka