Rosita, TKI Perempuan yang Berjuang Sendiri untuk Lolos dari Hukuman Pancung
Minggu, 26 Juni 2011 – 08:08 WIB
Ketakutan luar biasa dia rasakan saat petugas KBRI mengatakan bahwa dia terancam dipancung. Alasannya, Rosita menjadi satu-satunya terdakwa dalam dugaan pembunuhan Lilis. Seketika itu pikirannya kalut, bayangan putra dan suaminya di kampung halaman tidak bisa hilang dari ingatannya.
Dia kecewa dengan perwakilan KBRI yang datang terlambat, yakni setahun setelah dia dipenjara. Tidak hanya itu, pengacara yang disediakan pun berasal dari Mesir sehingga dia kesulitan berkomunikasi. "Saya benar-benar kecewa mendapat perlakuan seperti itu," jelasnya.
Pada 11 Juni lalu menjadi hari bersejarah bagi Rosita. Majelis hakim Fujairah menyebut tidak ada bukti yang menyatakan dirinya sebagai pembunuh. Karena itu, dia hanya diganjar hukuman penjara enam bulan. "Karena saya sudah dipenjara 20 bulan, saya langsung diberi tiket ke Indonesia," katanya.
Tiket yang diberikan oleh polisi itu disebutnya sebagai permintaan maaf karena sudah mengurung Rosita 20 bulan. Berbekal Rp 300 ribu yang didapat dari polisi, dia langsung terbang ke Indonesia. Sampai di Karawang, kampung halamannya, dia bertemu dengan berbagai pihak yang bersimpati kepadanya.
Jika Ruyati adalah TKI perempuan di Arab Saudi yang tewas setelah dihukum pancung, kisah yang dialami Rosita Siti Saadah ini berbeda. Sama-sama dituduh
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408