Roti Kedaluwarsa pun Dijadikan Modus Pemerasan
jpnn.com - DEMAK – Polres Demak sedang mengungkap kasus pemerasan dan penipuan bermodus roti kedaluwarsa. Korbannya adalah Istianah (56), warga Desa Sidogemah, Kecamatan Sayung, Demak.
Kini, Polres Demak sudah menjerat empat tersangka kasus pemerasan yang disertai ancaman dan penipuan itu. Pelakunya adalah adalah Suwardi (43), Eko Pamuji (39) dan Jaty Heri (42) yang tercatat sebagai warga Genuksari, Kecamatan Genuk, Semarang. Satu tersangka lainnya adalah Sumarsono (53), warga Wonodri Kopen, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kasubag Humas Polres Demak AKP Zamroni mengatakan, peristiwa pemerasan bermula ketika para pelaku mendatangi korban yang memiliki warung. Tiba-tiba komplotan itu meminta uang sebesar Rp 50 juta dan menuduh korban telah menjual roti kedaluwarsa.
Karena korban tidak sanggup memberi uang sebagaimana permintaan pelaku, maka terjadi tawar-menawar. Komplotan pemeras itu lantas meminta uang Rp 20 juta. Jika tidak diberi, mereka akan membawa korban ke Polda Jateng.
Lantaran ketakutan, Istianah pun memberi uang Rp 10 juta. Sisanya akan diserahkan lain waktu.
Dalam perkembangannya, korban diajak makan di RM Bates Pas. Lalu terjadi negosiasi dan pelaku tetap berkeras minta kekurangan yang Rp 10 juta.
Korban yang keberatan pun menghubungi Polsek Sayung tanpa sepengetahuan pelaku. “Setelah itu kita amankan pelaku dan diperiksa lebih lanjut dengan barang buktinya,” ujar Zamroni.
Kini, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 368 dan 378 jo 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.
DEMAK – Polres Demak sedang mengungkap kasus pemerasan dan penipuan bermodus roti kedaluwarsa. Korbannya adalah Istianah (56), warga
- Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah dari Kasus Robot Trading Net89
- Bripda Faras Nahbah Tewas Ditusuk Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat, 2 Rekannya Luka-Luka
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Demi Game Online, Pria Asal Kalidoni Palembang Nekat Curi Entok
- Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pelaku Perusakan Gudang
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara