Roy Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE - Satu lagi terdakwa pencabulan anak dibawah umur atas nama Yusup Ayuba alias Roy menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (8/11).
Dalam sidang yang dipimpin Saiful Anam tersebut, Roy oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena itu, kami menuntut kepada majelis yang mengadili agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsidair 1 tahun penjara," tegas JPU Hadiman.
Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan bakal kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
TERNATE - Satu lagi terdakwa pencabulan anak dibawah umur atas nama Yusup Ayuba alias Roy menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?