Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo Bakal Polisikan Menag Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau gus Yaqut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika dan informatika Roy Suryo bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) ini.

Roy Suryo bakal memoliskan Menag Gus Yaqut lantaran diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada Rabu (23/2).

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara Adzan dengan Gonggongan Anjing," kata Roy dalam keterangan resminya.

Eks politikus Partai Demokrat itu mengatakan ucapan Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 156a KUHP Tentang penistaan agama.

Roy mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti guna mendukung laporannya. Antara lain, rekaman audio dan visual pernyataan Gus Yaqut dan pemberitaan berbagai media.

"Alias bukan hanya persepsi pelapor saja," kata Roy menegaskan.

Sebelumnya, Menag Yaqut menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Roy Suryo bakal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Menag Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya terkait gonggongan anjing dan pelantang masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News