Roy Suryo Bisa Dipidana Gegara Unggahan Stupa Mirip Jokowi? Begini Penjelasan Pakar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons unggahan Roy Suryo soal dua foto editan stupa Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedua foto yang disebut hasil editan tersebut viral di media sosial seusai diunggah Roy Suryo pada akunnya di Twitter. Polri pun sudah bergerak untuk mengusut unggahan itu.
Abdul menyebut sebelum polisi bertindak, harus diteliti apakah konten yang beredar itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.
Sebab, kata dia, pengertian mirip itu tidak berarti sama.
"Jadi, harus dipastikan dahulu berdasarkan putusan pengadilan bahwa gambar itu sama," kata Abdul kepada JPNN.com, Rabu (15/6).
Abdul mengatakan bila putusan pengadilan menyatakan gambar itu sama, perbuatan Roy Suryo bisa dinilai sebagai tindakan melanggar hukum.
"Konten itu dinyatakan sama maka perbuatan RS dapat dinilai sebagai perbuatan yang ikut menyebarkan konten yang dilarang UU," tegas Abdul.
Sebaliknya, lanjut dia, bila tidak sama, harus ada putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan soal kemungkinan Roy Suryo dipidana gegara unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip Jokowi.
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal