Roy Suryo Bisa Dipidana Gegara Unggahan Stupa Mirip Jokowi? Begini Penjelasan Pakar

"Harus ada dahulu putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan memodifikasi foto itu sebagai perbuatan melanggar UU, terhadap RS dapat dikenakan proses hukum," tegas Abdul.
Roy Suryo mengunggah dua foto editan stupa di Candi Borobudur yang mirip Presiden Joko Widodo pada akun @KRMTRoySuryo2 di Twitter.
Roy Suryo juga telah mengklarifikasi perihal unggahannya tersebut.
Menurut Roy, dua meme yang diunggahnya itu bukan buatannya.
Sebab, dia hanya mengunggah ulang dilengkapi identitas akun asli pengunggah kedua meme tersebut.
"Justru itu saya sengaja menampilkan unggahan-unggahan yang sudah ada sebelumnya," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (14/6).
Adapun foto itu viral karena dikaitkan dengan kenaikan tarif masuk ke salah satu situs bersejarah tersebut. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan soal kemungkinan Roy Suryo dipidana gegara unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa