Roy Suryo Digarap Penyidik Selama 11 Jam, Bagaimana Statusnya?

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polda Metro Jaya memeriksa pakar telematika Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (14/7).
Mantan Menpora itu diperiksa mulai pukul 10.00 dan selesai pukul 20.50 atau sekitar sebelas jam lamanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Roy tidak sendirian. Dia ditemani kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.
Adapun pemeriksaan dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah selesai diperiksa, Roy mengaku dirinya masih berstatus sebagai saksi atas laporan yang dilakukan Kurniawan Santoso itu.
"Kami sudah memenuhi undangan Polda Metro Jaya yang kemudian saya selaku saksi datang untuk menjawab apa yang ingin dipertanyakan oleh penyidik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis malam.
Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik. Sehingga pemeriksaan berlangsung cukup lama.
"Pertanyaannya memang banyak, tetapi sedikit-sedikit. Ada 38 pertanyaan," kata Roy.
Roy Suryo diperiksa selama sebelas jam oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan status terlapor di kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI