Roy Suryo Digugat Sesama Kader Demokrat
jpnn.com, YOGYAKARTA - YOGYAKARTA - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengaku optimistis dalam menghadapi sidang perdana gugatan perdata oleh anggota DPR dari Partai Demokrat, Ambar Tjahyono di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/3). Pasalnya, Roy Suryo yakin selama ini telah bertindak sesuai porsi, fakta, dan kebenaran dalam sengketa politik dengan penggugat.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan. Tapi Mas Roy selama ini telah bertindak sesuai porsi, fakta, dan kebenaran yang ada,” ujar P Wahyu Sasmito Aji, selaku kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (30/3).
Menurut Wahyu, kliennya tidak melanggar hukum ataupun bertindak di luar etika hukum dalam sengketa politik dengan Ambar, selaku penggugat. Kliennya selama ini hanya mempertahankan hak politiknya sesuai porsi, fakta, dan kebenaran.
Ambar melayangkan gugatan perdata kepada Roy Suryo di pengadilan Negeri Sleman, Yogjakarta. Penggugat merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat dengan pernyataannya yang diulang-ulang di media massa. Ambar menilai pernyataan Roy cenderung menyerang nama baiknya, sehingga membuat penggugat jatuh sakit dan harus mengeluarkan biaya berobat.(*/jpnn)
YOGYAKARTA - Politikus Partai Demokrat Roy Suryo melalui kuasa hukumnya mengaku optimistis dalam menghadapi sidang perdana gugatan perdata oleh anggota
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah