Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Metro, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika dan Informatika Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
Roy Suryo dilaporkan oleh seorang umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Saat melaporkan kasus itu, Kurniawan didampingi kuasa hukumnya, Herna Sutana.
"Ada kata-kata yang sangat meyinggung kami sebagai umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah lucu, ambyar. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan," kata Herna kepada wartawan, Senin (20/6).
Karena itu, Herna memutuskan untuk memperkarakan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
"Itu bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan. Karena itu, kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar Herna.
Laporan Herna telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan 28 Ayat 2 serta 45 A Ayat 2 UU ITE Tentang Menyebarkan Informasi Elektronik yang Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan Individu atau Kelompok yang Mengandung SARA.
Herna mengatakan UU ITE dapat menjerat siapa pun yang mentransmisikan, memproduksi, menyebarkan, dan mengunggah.
Eks Menpora Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Jokowi di medsos.
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Si Rambut Kucir Bubarkan Diskusi FTA, Refly Harun Singgung Konspirasi dan Pengalihan Isu Fufufafa
- Soal Fufufafa, Reza Ungkap Bahaya Otak Kecanduan Film Dewasa
- Roy Suryo Ungkap Temuan soal Akun Fufufafa
- Roy Suryo Memuji Paus Fransiskus, Lalu Sindir Kaesang dan Erina