Roy Suryo: Jangan Sampai Indonesia seperti Rusia
Senin, 23 Juli 2018 – 00:58 WIB
Dia menjelaskan penggugat perkara tersebut adalah Partai Perindo yang dirugikan hak konstitusionilnya. Sedangkan JK sebagai pihak terkait karena dalam gugatan Perindo menyebutkan JK sebagai calon wakil Presiden. Saat ini satu-satunya orang yang pernah menjabat wakil presiden dua kali hanya JK.
”Sehingga eksistensinya sebagai obyek yang dipersengkatan justeru dapat membantu MK dalam mencari kepastian hukum atas gugatan pemohon. Di situlah kenegarawanan JK yang diabdikan untuk mencari kepastian hukum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden,” ujar Husain. (far/jun/byu)
Roy Suryo menilai, langkah Partai Perindo mengajukan jurdicial review atas UU Pemilu yang mengatur batasan masa jabatan presiden – wapres sebagai kemunduran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tafsir Iqra
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- JK Sebut Pemerintah Bisa Jatuh Kalau Anggaran 20 Persen Buat Pendidikan Diturunkan
- Sejumlah Tokoh Hadiri Peluncuran Buku Karya Dede Yusuf, Berikut Daftar Namanya
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- JK Ajak Kader KBPII Jangan Hanya Jadi Politikus