Roy Suryo Masuk DPR Lagi, SBY Digugat Kader Demokrat
Kamis, 06 April 2017 – 15:15 WIB
Selain itu, Roy mengaku hanya menjalankan perintah SBY. Sedangkan proses PAW bukan hanya melibatkan DPR dan KPU, tapi juga presiden.
Sebab, PAW di DPR baru bisa dilakukan setelah ada keputusan presiden (keppres). "Tinggal presiden saja yang belum beliau gugat," kata Roy.
Karenanya Roy dan PD akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Baginya, hal itu tidak masalah karena semua proses sudah dijalankan dengan baik hingga terbit keppres.
"Saya sih mengikuti perintah partai saja, kemudian keputusan KPU dan juga keppres," ujarnya.(boy/jpnn)
Pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Ambar Tjahjono ke Roy Suryo ternyata masih menyisakan persoalan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Peringati HKN 2024, Ibas Ajak Masyarakat Dukung dan Kawal Reformasi Kesehatan
- Eks Klien Curhat soal Survei Poltracking: Saya Rugi Besar, Data Ngaco Semua