Roy Suryo Mengaku Sudah Dilindungi LPSK

jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menerima rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang dihadapinya terkait meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah, hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/7).
Undang-undang yang dia maksud merujuk tentang saksi, korban, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterusnya.
Serta wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan.
Bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku meminta perlindungan kepada LPSK gegara sering diteror.
"Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail. Mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," tutur Roy.
Mantan Menpora itu tidak memaparkan secara detail mengenai bentuk teror yang dia terima.
"Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan. Biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah Yang Mahakuasa," ucapnya.
Pakar telematika Roy Suryo sudah melaporkan kepada LPSK mengenai teror yang dialaminya.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Reza Indragiri: Sekiranya Kepala Babi Dikirim kepada Jokowi, Apakah Saran Hasan Nasbi Sama?
- Seharusnya Hasan Nasbi Bicara Pengusutan Teror, Bukan Saran agar Tempo Masak Kepala Babi
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Aksi Koboi Pengusaha yang Teror Wanita Pakai Senpi Dipicu Masalah Asmara, Oalah
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua