Roy Suryo Mengaku Sudah Dilindungi LPSK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menerima rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus yang dihadapinya terkait meme patung stupa mirip Presiden Joko Widodo.
"Alhamdulillah, hari ini saya telah menerima rekomendasi dari LPSK untuk perlindungan saksi dan korban sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 1 dan 2," ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (21/7).
Undang-undang yang dia maksud merujuk tentang saksi, korban, dan atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum dan seterusnya.
Serta wajib ditunda hingga kasusnya diputus pengadilan.
Bekas politikus Partai Demokrat itu mengaku meminta perlindungan kepada LPSK gegara sering diteror.
"Soal teror yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail. Mulai dari hal-hal yang teknis sampai ke nonteknis," tutur Roy.
Mantan Menpora itu tidak memaparkan secara detail mengenai bentuk teror yang dia terima.
"Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan. Biarkan mereka-mereka dapat hidayah dari Gusti Allah Yang Mahakuasa," ucapnya.
Pakar telematika Roy Suryo sudah melaporkan kepada LPSK mengenai teror yang dialaminya.
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Paling Pedas
- Menjelang Pilkada, Polres Pamekasan Perketat Pengamanan di Lokasi Rawan Teror