Roy Suryo Pakai Kuasa Hukum untuk Ladeni Kemenpora
Rabu, 05 September 2018 – 06:16 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku telah mengirim surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 bertanggal 1 Mei 2018. Isi suratnya meminta Roy segera mengembalikan barang-barang Kemenpora yang berstatus milik negara.
Menurut Gatot, surat ketiga dari Kemenpora untuk Roy juga untuk menunjukkan keseriusan kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu dalam menindaklanjuti temuan BPK. “Sebenarnya ini untuk menunjukkan keseriusan kami juga kepada BPK bahwa kami menagih," katanya.(tan/boy/jpnn)
Roy Suryo telah menunjuk praktisi hukum Tigor P Simatupang untuk merespons surat Kemenpora yang menagihnya segera mengembalikan barang milik negara.
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Boy, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Kemenpora Raih Peringkat Pertama Monev KIP, Dinobatkan Badan Publik Terbaik Nasional Arkaya Wiwarta Prajanugrah 2024
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal
- Kemenpora Apresiasi Program Kawani Academy Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Pemuda
- Kemenpora Gaungkan Perang Melawan Judi Online di Penutupan Pesta Prestasi 2024