Roy Suryo Pakai Kuasa Hukum untuk Ladeni Kemenpora
Rabu, 05 September 2018 – 06:16 WIB

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku telah mengirim surat bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 bertanggal 1 Mei 2018. Isi suratnya meminta Roy segera mengembalikan barang-barang Kemenpora yang berstatus milik negara.
Menurut Gatot, surat ketiga dari Kemenpora untuk Roy juga untuk menunjukkan keseriusan kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu dalam menindaklanjuti temuan BPK. “Sebenarnya ini untuk menunjukkan keseriusan kami juga kepada BPK bahwa kami menagih," katanya.(tan/boy/jpnn)
Roy Suryo telah menunjuk praktisi hukum Tigor P Simatupang untuk merespons surat Kemenpora yang menagihnya segera mengembalikan barang milik negara.
Redaktur : Antoni
Reporter : Antoni, Boy, Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- LPDUK Masih Kesulitan Cari Lawan Red Sparks, Ini Penyebabnya
- Pesepakbola Naturalisasi Diusulkan Ikut Pelatihan Lemhanas, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Wamenpora Minta Olympian Bersinergi Demi Masa Depan Atlet Indonesia
- Dukung Asta Cipta Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Perkuat Sinergitas
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar