Roy Suryo Ragu Anies Baswedan Bisa Realisasikan Larangan Mobil Tua di Jakarta
Sabtu, 24 Agustus 2019 – 07:54 WIB

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Kota Jakarta. Foto : Natalia Laurens/jpnn
Diketahui, larangan kendaraan berusia 10 tahun tertuang dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksinya, mobil juga harus melewati uji emisi.
Aturan tersebut juga dibuat untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta. Terlebih, pencemaran polusi udara juga disumbang dari angkutan umum. (mg9/jpnn)
Larangan penggunaan mobil tua dikeluarkan Anies Baswedan untuk mengurai tingkat polusi udara di kawasan DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Sampit Bantul
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi