Roy Suryo Ragu Laporkan Menteri Agama ke Bareskrim Polri, Takut Ditolak Lagi?

Roy Suryo Ragu Laporkan Menteri Agama ke Bareskrim Polri, Takut Ditolak Lagi?
Pakar telematika dan informatika Roy Suryo saat memberi keterangan di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (24/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebab, Roy tampaknya ragu karena akan mendapat jawaban yang sama, seperti laporan yang disampaikannya ke Polda Metro Jaya.

"Kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim, karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan kemungkinan besar akan sama (ditolak, Red.)," ujarnya.

Roy Suryo memolisikan Menteri Agama Gus Yaqut lantaran diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).

Menag Gus Yaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Sebelumnya, Menag Yaqut menyebut aturan pengeras suara di masjid dan musala sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat.

Sebab, di negara yang mayoritas berpenduduk muslim ini terdapat banyak masjid dan musala yang berdekatan.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ucapnya.

Roy Suryo disarankan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Bareskrim Polri, tetapi dia masih mempertimbangkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News