Roy Suryo Resmi Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.
Mantan politikus Partai Demokrat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya pada hari ini.
Tercatat, Roy Suryo juga telah diperiksa pada 22 dan 28 Juli 2022 sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberi pernyataan mengenai penahanan Roy Suryo.
"Mulai malam ini Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.
"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita. "Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.
Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI