Roy Suryo Resmi Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama
Jumat, 05 Agustus 2022 – 22:11 WIB
Penahanan Roy Suryo dilakukan terhitung mulai hari ini, Jumat (5/8) malam. Roy ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)
Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri