Roy Suryo Sebut Chief RA Pantas Dipertahankan jadi Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Roy Suryo menilai kursi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin harus tetap diberikan untuk kalangan profesional, jangan sampai diduduki kader partai politik.
"Menkominfo harus masuk yang 55 persen atau dari kalangan profesional, jangan dari partai politik," kata Roy seperti dikutip dari Antara.
Politikus Demokrat pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini menjelaskan alasan Menkominfo harus berasal dari profesional karena komunikasi dan informatika merupakan sektor strategis.
Karena itu, agar tidak ada kepentingan bisnis di baliknya, maka Menkominfo ke depan harus dari kalangan profesional. "Apabila Menkominfo dari kalangan parpol, dikhawatirkan memiliki kepentingan tertentu dan kebijakannya tidak adil," ujar anggota Komisi I DPR RI ini.
Dia mencontohkan, Kominfo merupakan regulator dari frekuensi yang merupakan ranah publik yang harus dijaga netralitasnya.
BACA JUGA: Menkominfo Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kebebasan Pers
Pria kelahiran Yogyakarta berusia 51 tahun ini juga menilai Menkominfo saat ini, Rudiantara yang berasal dari kalangan profesional telah menunjukkan kinerja yang sangat baik.
"Dalam pandangan saya pribadi, sebenarnya sosok seperti Chief RA (Rudiantara) sekarang ini cukup kompeten dan baik, jangan sampai diganti dari parpol, apalagi yang tidak kompeten," pungkasnya. (ant/jpnn)
Roy Suryo menilai Menteri Komunikasi dan Informatika ke depan harus tetap dari kalangan profesional.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP Gegara Membangkang & Temui Jokowi Saat Pilkada 2024
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia